Monday 18 September 2017

Kedudukan Rayu Dalam Penetapan Hukum Forex


Forex menurut Hukum Islam Autor: sinjotaro Investasi FOREX trading merupakan investasi yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh lucro yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran Broker forex online yaitu Marketiva yang memberikan jasa forex sinal di internet, semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang lucro di bisnis ini bahkan tanpa harus melewati upaya belajar yang terlalu lama dan tanpa harus memahami analisa teknikalmaupun fundamental yang memusingkan kepala. Penghasilan para comerciante-comerciante forex profissional sangat dan jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex trading ini dikarenakan sifatnya yang abstrak dan tidak kasat mata. Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), teve tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. 8220Causa legisatau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi 8211 karena satu dan lain hal 8212 tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan por Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idéia. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam Penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islamismo dalam pengertian bagaimana hukum Islão Diterapkan Dalam Masalah Kepemilikan Atas Harta Benda, Melalui perdagangan Berjangka Komoditi Dalam Era Global Skyspaos Perdidos. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan Waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islamismo dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islamismo dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad8221. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut: Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut Dengan istilah muçulmano atau muslim ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra8217s al-mal al-salam dan al-muçulmano fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (comprar). Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (um yakun fi jinsins ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, lagoa, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam Bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterimakan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por aí Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi e Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 8220Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.Pengertian Ahl al-Rayu dalam Fikih Kata Ra8217yu adalah mashdar dari kata 8220 8220, yang secara etimologi berarti melihat. Kata ra8217yu atau yang semakna, banyak terdapat dalam al-Quran. Semua memberi isyarat terhadap penggunaan akal pikiran manusia mengenai alam sekitarnya. Ahl al-Ra8217yu yang dimaksudkan dalam pembahasan ini adalah golongan ulama fikih Islam yang berpegang atau berpedoman kepada hasil penelitian nalar atau qiyas. Amir Syarifuddin mengemukakan bahwa hukum syariat dapat ditemukan dalam tiga kemungkinan, sebagai berikut: Hukum syariat dapat ditemukan dalam lafaf al-Quran menurut yang disebutkan secara harfiah. Bentuk ini disebut hukum yang tersurat dalam al-Quran. Hukum syariat tidak dapat ditemukan secara harfiah dalam lafal al-Quran maupun Sunnah, tetapi dapat ditemukan melalui isyarat atau petunjuk dari lafal yang disebutkan dalam al-Quran. Hukum dalam bentuk ini disebut hukum yang tersirat di balik lafal al-Quran. Hukum syariat tidak dapat di temukan dari harfiah lafal dan tidak pula dari isyarat suatu lafal yang terdapat dalam al-Quran dan Sunnah, tetapi dapat ditemukan dalam jiwa dari keseluruhan maksud Allah dalam menetapkan hukum. Hukum Allah dalam bentuk ini disebut hukum yang tersirat (tersebunyi) di balik al-Quran. Usaha mengetahui hukum yang tersirat dari suatu lafal, dibutuhkan suatu pengkajian dengan menggunakan nalar atau Ra8217yu yang tinggi untuk mengetahui hakikat dan tujuan suatu lafal, sehingga memungkinkan untuk merentangkan hukum yang ditentukan dalam lafal tersebut kepada kejadian lain yang bermunculan di balik lafal itu. Usaha perentangan tersebut, bisa terjadi dengan dua cara, yaitu pertama perentangan suatu lafal kepada maksud lain dapat dilakukan dengan pemahaman lafal semata. Dalam Ushul Fikih cara seperti ini disebut menggunakan kaedah mafhum, baik mafhum muwafaqah maupun mafhum mukhalafah. Misalnya, larangan memukul orang tua dipahami dari larangan mengucapkan kata-kata kasar kepada mereka. Kedua Perentangan suatu lafal kepada maksud lain tidak dengan pemahaman lafal semata, tetapi tergantung pada pemahaman alasan hukum atau illat. Cara perentangan lafal dalam bentuk ini disebut menggunakan kaedah qiyas. Menurut Hamka Haq bahwa perinsip berlakunya qiyas adalah kesamaan illat hukum, dengan asumsi bahwa dua hal yang sama illatnya pasti mempunyai hukum yang sama pula. Ciri Ahl al-Ra8217yi dalam menggali status hukum suatu masalah menggunakan qiyas, istihsan dan mashalahat mursalah. Sehingga Ahl al-Ra8217yi sangat berani mengembangkan alternativo hukum sebelum ditetapkan dengan mengangkat atau mengajukan pertanyaan-pertanyaan, bagaimana kalau begini dan bagaimana kalau begitu. Di samping itu, sangat selektif dalam pemakaian hadis. Hal ini dilatarbelakangi karena Kufah ketika itu merupakan kota metropolitano yang diliputi berbagai fitnah serta kebohongan akibat suhu politik yang terus memanas, semenjak peralihan Ali bin Abi Thalib ke Muawiyah bin Abu Sufyan sampai pertengahan periode Amawy. Sebenarnya penggunaan akal dan ijtihad dalam penetapan hukum sudah ada semenjak zaman Rasulullah viu. Contoh, ketika Muadz bin Jabal ditanya oleh Rasulullah bagaimana ia menetapkan hukum, jika ia tidak menemukan dalam al-Quran dan Hadis. Demikian juga, ketika Umar bin Khattab menanyakan kepada Nabi tentang hukum seorang yang mencium istrinya dalam keadaan berpuasa. Nabi menyamakan dengan hukum berkumur-kumur dengan mencium istri dalam keadaan berpuasa. Salah satu tokoh monumental yang dilahirkan por Ahl al-Ra8217yi adalah Imam Abu Hanifah, dengan identitasnya lebih maju dan lebih menusuk pada kepentingan sosiologis. Baliau bahkan menggeser hadis-hadis ahad dalam konteks penyelesaian problema-problema hukum untuk berbagai kejadian aktual, dan menggantikan dengan qiyas dan istihsan. Abu Hanifah dikenal sebagai ulama fikih Ahl al-Ra8217yi dalam menetapkan hukum Islã, baik yang diistinbatkan al-Quran dan Hadis beliau banyak menggunakan nalar, beliau lebih mengutamakan ra8217yu daripada hadis ahad. Sehingga mazhab Abu Hanifah terkenal dengan sebutan mazhab ra8217yu. 8220Saya mengambil hukum dari al-Quran, jika saya tidak mendapatkannya al-Quran, maka saya bersandar kepada sabda-sabda Rasul yang sahih dan yang terdapat di kalangan orang-orang yang bisa dipercaya. Bila dalam al-Quran dan Hadis tidak saya temukan sesuatupun, maka saya beralih kepada keterangan para sahabat. Saya mengambil mana yang saya kehendaki dan meninggalkan mana yang saya kehendaki. Setelah berpijak pada pendapat para sahabat, saya menengok kepada pendapat orang-orang lain. Jika telah sampai kepada pendapat Ibrahim, al-Sya8217bi, Hasan Basri, Ibnu Sirin, Sa8217id bin Musayyab, sambil beliau mengemukakan beberapa nama ulama besar dari para mujtahid, maka aku pun berhak melakukan ijtihad sebagaimana yang mereka lakukan.8221 Bardasarkan uraian di atas, maka Dapat disimpulkan bahwa Ahl al-Ra8217yi dalam menetapkan suatu hukum fikih selain berdasar kepada al-Quran dan hadis Nabi Muhammad viu. Dan fatwa para sahabat dan pada tempat-tempat tertentu lebih banyak mempergunakan ra8217yu, khususnya pada hal-hal yang belum jelas dasar hukumnya dalam al-Quran dan Sunnah Rasulullah viu. A. W. Munawir, Kamus al-Munawir, Edisi II (Cet. IV Surabaya. Pustaka Progressif, 1997). Abu Ishaq al-Syathiby, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari8217ah, Juz I (Baerut. Dar al-Ma8217rifah, t. Th). Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jilid I, (Cet. I Jakarta. Logos Wacana Ilmu, 1997). Departemen Agama RI Al-Qur8217an dan Terjemahnya (Jakarta, PT. Bumi Restu, 1980). Dede Rosyada, Hukum Islam e Pranata Sosial (Cat. IV Jacarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996). Huzaimah Tahido Yonggo, Pengantar Perbandingan Mazhab (Cat. I Jakarta. Logos, 1997). Pengertian Ahl al-Rayu dalam Fikih 4.5 5 Mushlihin Al-Hafizh Usaha mengetahui hukum yang tersirat dari suatu lafal, dibutuhkan suatu pengkajian dengan menggunakan nalar atau Ra8217yu yang tinggi untuk mengetahui hakikat dan tujuan suatu lafal, Kata Ra8217yu adalah mashdar dari kata 8220 8220, yang Secara etimologi berarti melihat. Kata ra8217yu atau yang semakna, banyak terdapat dalam al-.

No comments:

Post a Comment